Senin, 06 Juni 2016



Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”[1]
Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a.       Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
b.      Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
c.       Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya.
d.      Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian.
e.       Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang­undang yang bersifat opsional
Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh pihak kreditor, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku ---> Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen (penjual). Dari hal ini terlihat bahwa dengan adanya klausula eksonerasi menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara produsen dan konsumen. . Campur tangan pemerintah tampak dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak ada memberikan istilah mengenai klausula eksonerasi. Yang ada adalah “klausula baku” dalam Pasal 1 Angka (10) :
“Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
Serta melihat Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Perusahaan pembiayaan konsumen juga menerapkan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam perkreditan yaitu prinsip the 5 C’s of credit. Prinsip ini terdiri atas:
1)      Collateral
adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Ini adalah perhitungan yang paling terakhir.
2)      Capacity
Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3)      Character
adalah menjadi hal yang sangat penting karena hal ini menyangkut aspek kepribadian, sifat atau watak serta kejujuran dari calon debitur. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya
4)      Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
5)      Condition of economy
Pembiayaan yang diberikan juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi konsumen

fidusia dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Fidusia ialah
“Pengalihan hak dan pemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak yang kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Pasal 1 butir (2) bahwa
“Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya banguan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana imaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu :
a.       Benda bergerak berwujud, contohnya;
Kendaraan bermotor seperti mobil,truk, bus dan sepedamotor, Mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada  tanah atau bangunan pabrik, alat-alat inventaris kantor, Perhiasan, Persediaan barang atau inventori, stock barang, stock barang dagangan dengan daftar mutasi barangkapal laut berukuran dibawah 20m, Perkakas rumah tangga seperti mebel, radio, televisi, almari es dan mesin jahit., Alat-alat perhiasan seperti traktor pembajak sawah dan mesin penyedot air.
b.      Benda bergerak tidak berwujud, contohnya:
Wesel, Sertifikat deposito, Saham, Obligasi, Konosemen, Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian, Deposito berjangka.
Hukum Jaminan Fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain :
a.       Sifat publicitet, yaitu dalam UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum, seperti termuat dalam Pasal 11 UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran fidusia yang terletak di Indonesia, kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia
b.      Sifat specialitet dalam ketentuan Pasal 6 UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
1)       Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2)       Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3)       Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
4)       Nilai penjaminan dan
5)       Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
c.       Sifat tak dapat dibagi-bagi, yaitu asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tangtgungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.[2]
Sedangkan unsur-unsur jaminan fidusia dari sisi Undang-undang Jaminan Fidusia yaitu :
a.       Adanya hak jaminan;
b.      Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yag tidak dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
c.       Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia; dan
d.      Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
Tata cara pendaftaran aminan fidusia:
a.       Permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat :
1)      Identitas pihak penerima dan pemberi fidusia
2)      Tanggal,nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat jaminan fidusia.
3)      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
4)      Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
5)      Nilai penjaminan,
6)      Nilai benda yang menjadi objek jaminann fidusia.
b.      Menurut Pasal 4 permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang diaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pebuatan akta jaminan fidusia.
c.       Menurut pasal 5 yaitu:
1)      Perumohonan pendaftaran jaminan fidusia yang telah mmenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.
2)      Bukti pendaftaran yang dimaksud adalah
·         Nomor pendaftaran
·         Tanggal pengisian aplikasi
·         Nama pemohon.
·         Nama kantor pendaftaran fidusia.
·         Jenis permohonan.
·         Biaya pendaftaran jaminan fidusia.
d.      Pemohon menlakukan pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran jaminan fidusia dicatat secara elekronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
e.       Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama engan tanggaljaminan fidusia dicatat secara elektronik dan ditandatangani oleh pejabat pada kantor pendaftarran fidusia.
f.       Sertifikat jaminan fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal jaminan fidusia dicatat.
g.      Dan apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang diketahui setelah sertifikat jaminan fidusia dicetak maka penerima fidusia atau kuasanya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat kepada menteri yang memuat nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia, data perbaikan dan keterangan perbaikan yang juga melampirkan salinan sertifikat jaminan fidusiayang akan diperbaiki serta bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia dan salinan akta jaminan fidusia
h.      Selanjutnya permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pembuatan akta jaminan fidusia.[3]
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia ini juga menjelaskan mengenai tata cara perubahan sertifikat fidusia. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia juga mengatur mengenai jaminan fidusia yang dihapus. Jaminan fidusia dihapus karena hapusnya utang yang dijamin fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia dan musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia wajib memberitahukan jaminan fidusia yang dihapus kepada menteri paling lama 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Pemberitahuan ini wajib menyertakan keterangan atau alasan hapusnya jaminan fidusia, nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris serta tanggal hapusnya jaminan fidusia. Jika penerima fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, maka jaminan fidusia tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Untuk biaya pembuatan akta jaminan fidusia dihitung berdasarkan nilai objek yang dijaminkan.
Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikat jaminan fidusia ini adalah sebagai berikut :
a.       Diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
b.      Sertifikat tersebut diserahkan kepada penerima fidusia.
c.       Tanggal dari sertifikat tersebut adalah sama dengan tanggal penerimaan permohonan fidusia.
d.      Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia.
e.       Isi dari Sertifikat Jaminan Fidusia antara lain adalah hal-hal yang disebut dalam pernyataan fidusia, yaitu sebagai berikut:
1)      Identitas pihak pemberi fidusia.
2)      Identitas pihak penerima fidusia.
3)      Tanggal dan nomor akta jaminan fidusia.
4)      Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia.
5)      Data perjanjian pokok (perjanjian hutang) yang dijamin dengan fidusia.
6)      Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
7)      Nilai penjaminan.
f.       Pada sertifikat jaminan fidusia dicantumkan pula irah-irah dengan tulisan: Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
g.      Dengan demikian sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yakni mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan dari suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap.
h.      Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia.
i.        Jika ada pengajuan permohonan pendaftaran tersebut, maka:
1)      Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat pada buku daftar fidusia tentang perubahan tersebut.
2)      Pencatatan tersebut dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
3)      Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataan perubahan.
4)      Pernyataan perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat jaminan fidusia.
2.      Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Yang Dilakukan Oleh PT. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta
Dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan tidak terlepas dengan syarat sahnya suatu perjanjian, tak terkecuali perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta yang juga melaksanakan hal tersebut sebagai kunci utama dalam melaksanakan kegiatannya. Dan dalam Pasal 1330 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a.       Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam perjanjian antara kreditur dan konsumen harus sampai ada kata “sepakat” supaya perjanjian tersebut tidak mengintimidasi. Dalam asas ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta memberi kebebasan kepada konsumen untuk menyepakati atau tidak perjanjian yang telah diberikan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.
b.      Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Dan menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Dalam asas ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta memberikan opsi lain yaitu tentang kecakapan dalam perjanjian dengan adanya penanggungan orang tua atau orang yang di tuakan oleh pihak konsumen. Hal tersebut dilakukan karena pihak PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak ingin kehilangan konsumen serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam undang-undang yang berlaku.
c.       Adanya objek perjanjian.
Dalam asas ini menurut saya merupakan hal yang menjadi pokok dari perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dengan konsumen. Karena objek ( kendaraan bermotor) lah yang menjadi alasan dari konsumen mekalukan perjanjian dengan PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.
d.      Adanya causa halal.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam asasn yang ke empat ini menurut saya adanya penyipangan yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dalam pembuatan perjanjian yang dibakukan. Perjanjian yang dibakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dikarenakan adanya hal-hal yang dianggap merugikan PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta apabila tidak dibuat baku. Walaupun perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dibuat baku dan sedikit melanggar ketentuan undang-undang akan tetapi hal tersebut sudah menjadi hal yang umum dalam masyarakat. Menurut saya perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta berdasarkan asas causa halal tetap sah walaupun sedikit melanggar ketentuan undang-undang (Pasal 1338 ayat 3) karena demi kelancaran dan kebaikan para pihak yang membuat perjanjian.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur bahwasannya harus melalui tahap-tahap yang harus disepakati oleh para pihak yang melakukannya. Dalam permintaan kredit debitur harus melalui tahap permohonan yang harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang diajukan oleh kreditur, supaya debitur yakin terhadap keadaan debitur. Hubungan antara debitur dan kreditur terjadi karena adanya suatu perjanjian yang mengikat mereka dan dalam klausul-klausul perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban diantara mereka.
Dimana klausul-klausul dalam perjanjian pembiayaan konsumen merupakan klausul-klausul baku yang telah ditetapkan oleh pihak kreditur dan tidak dapat dinegosiasikannya bersama debitur dan debitur terkesan terpaksa untuk mentaati apa yang sudah ada dalam perjanjian tersebut hingga tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak. Dalam asas kebebasan berkontak kedudukan debitur dan kreditur semestinya setara, akan tetapi dalam hal perjanjian pembiayaan konsumen ini kedudukan debitur tidak setara dengan kreditur, hal ini telihat bahwa debitur tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pembuatan isi perjanjian. Dalam asas kebebasan berkontrak terdapat 6 unsur yang menerangkan,yaitu :
a.       Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. maksudnya adalah calon debitur berhak untuk menentukan apakah dia meneruskan atau tidak menjadi debitur.Apabila meneruskan maka ia harus mengadakan perjanjian untuk mengikat dirinya dan calon kreditur, dan apabila tidak meneruskan maka calon debitur tidak perlu mengadakan perjanjian. Jadi untuk unsur kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tepenuhi, meskipun terdapat unsur “terpaksa” bagi debitur dalam menyetujui perjanjiannya, karena perjanjian dibuat secara sepihak dengan klausul baku.
b.      Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.Dalam unsur ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakart memberi kebebasan terhadap masyarakat untuk melaksanakan perjanjian dengannya,karena PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak memilah-milah konsumen yang akan melakukan perjanjian dengannya,asalkan masyarakattelah mengerti akan syarat dan ketentuannya. Jadi dalam unsur ini di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta terpenuhi.
c.       Kebebasan untuk menentukan atau memilih klausa dari perjanjian yang akan dibuat.yang dimaksud dalamunsur ini adalah antaracalon debitur dengan calon kreditur bersama-sama membuat isi perjanjian, akan tetapi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta bahwa perjanjian telah ditentukan oleh pihak PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dan colon debitur harus menyetujui isi perjanjian tersebut apabila calon debitur ingin melakukan perjanjian pembayaan konsumen. Jadi dalam unsur ini tidak tepenuhi.
d.      Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian. Yang dimaksud dengan unsur  ini dimana calon debitur hanya diberi kesempatan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta memilih objek perjanjian di ranah kendaraan bermotor dan alat berat saja.diluar ranah tersebut PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidakmelayani perjanjian pembiayaan. Jadi untuk unsur ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta menurut saya telah terpenuhi.
e.       Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian. Dalam unsur ini calon debitur tidak diperkenankan untuk menetapkan bentuk perjanjian dikarenakan perjanjian telah ditentukan oleh pihak PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta yang telah bersifat baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi dalam unsur ini tidak terpenuhi oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.
f.       Kebebasan utnuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat operasional(aanvullend optional).[4]Dan lagi tidak terpenuhinya unsur kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang telah di laksanakan di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta, karena untuk cara menetapkan membuat perjanjian yang memuat klausula baku telah ditentukan dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta. MenurutPasal 18 ayat (1) Udang-Undang Perlindungan Konsumenmenyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Karena pada dasarnya, hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Dalam hal ini setiap pihak yang mengadakan perjanjian bebas membuat perjanjian sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata). Dalam unsur ini PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak memenuhi.
Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak akan terpenuhi apabila para pihak menduduki posisi yang seimbang/setara. Jika salah satu pihak berada di posisi lemah maka pihak yang berada diposisi kuat akan menekan pihak yang lemah demi kepentingannya sendiri. Dalam hal tersebut maka syarat-syarat perjanjian melanggar aturan yang adil dan layak, dimana keabsahan perjanjian pembiayaan konsumen yang bersifat baku tersebut tidak diragukan lagi walaupun masyarakat sebagai calon debitur yang tidak dapat mengubah atau menentukan isi perjanjian sessuai dengan kehendaknya, namun apabila dengan ditandatanganinya perjanjian baku tersebut oleh kedua belah pihak maka dapat diartika kedua belah pihak telah mengikat dirinya untuk mengadakan perjanjian sesuai dengan klausul-klausul yang terdapat dalam pejanjian pembiayaan konsumen.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta sebagaian unsur asas kebebasan berkontrak tidak memenuhi. Ini karena posisi sosial ekonomi calon debitur lebih lemah dari pada calaon kreditur. Usur-unsur yang tidak terpenuhi adalah :
1)      Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
2)      Kebebasan untuk menentukan dan memilih klausula yang akan dibuat perjanjian
3)      Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi Undang-undang yang bersifat operasional.
Sedangkan untuk unsur yang terpenuhi yaitu Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Jadi dapat disimpulkan bahwa kedudukan kreditur dalam hal ini adalah PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta lebih dominan dari debitur. Maka dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak didalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak sepenuhnya memenuhi karena bentuk perjanjiannya telah ditetapkan dalam sifat baku dimana bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh pihak kreditur secara sepihak tanpa campur tangan calon.
Kekuatan klausul eksoneransi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta. Dalam perjanjian baku biasanya terdapat klausul-klausul yang dapat dikatakan memberatkan calon debitur. Hal ini dapat terjadi karena perjanjian baku yang merupakan perjanjian sepihak yang memuat klausul-klausul yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak kreditur, sehingga merupakan sesuatu yang logis apabila dalam perjanjian baku tersebut terdapat klausul-klausul yang tidak sesuai dengan kehendak calon debitur. Adapun klusul-klausul tersebut memberatkan dan/atau merugikan calon debitur, adapun klausul-klausulyang memberatkan/merugikan calon debitur disebut dengan klausul eksonerasi. Menurut Shidarta yang dimaksud dengan klausul eksonerasi adalah klausul yang mengandung kondisi yang membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan oleh pihak produsen atau penyalur produk (penjual).[5]
Untuk  dapat menentukan sejauh mana kekuatan mengikat sebuah klausula eksonerasi, maka dalam KUHPerdata diatur :
       “Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata “menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik”.
Dalam syarat-syarat dan ketentuan–ketentuan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang didalam angka nomor 2 (dua) mengatur tentang besarnya bunga yang harus ditanggung oleh debitur.  Menurut Wanto dalam ketentuan tersebut bagian yang masih kosong tersebut akan diisi oleh pihak kreditur terlebih dahulu, adapun debitur baru mengetahui setelah perjanjian kredit ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dari pengalaman Wanto debitur tidak merasa keberatan dan percaya terhadap pihak kreditur.[6]
Dari sini dapat kita lihat bahwa klausul dalam angka nomor 2 di dalam syarat dan ketentuan  Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang bertentangan dengan Pasal 1338 Ayat (a) KUHPerdata tentang keharusan melaksanakan itikad baik dalam suatu perjanjian. Karena dalam klausul tersebut terdapat bagian kosong yang harusnya diisi dengan kesepakatan kedua belah pihak, akan tetapi bagian yang kosong tersebut di isi oleh kreditur terlebih dahulu dan debitur mengetahui setelah debitur menandatangani perjanjian.
Selain dalam syarat tersebut sebagai tambahan dalam Pasal 7 Ayat (a) butir 1) bahwa :
“Baik dengan maupun tanpa somasi (pemberitahuan) terlebih dahulu maka sebagai pelaksaan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberian fasilitas pembiayaan dapat mengambil kendaraan/alat berat dari konsumen atau pihak lain yang menguasai kendaraan/alat berat pada setiap waktu, tempat, dan untuk selanjutnya menjual dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Fasilitas Pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan dengan sisa seluruh hutang konsumen.”
Jika diperhatikan dalam Pasal tersebut terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar atara debitur dan kreditur. Yaitu mengenai Pemberi Fasiltas Pembiayaan  berhak mengambil objek fidusia walaupun keditur tanpa diberi pemberitahuan terlebih dahulu yang dikarenakan kreditur lalai dalam kewajibannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa klausul dalam pasal 7 Ayat (a) butir 1) dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata karena bertentangan dengan Undang-undang, yang dimaksud dengan bertentangan dengan Undang-undang adalah dilanggarnya ketentuan Pasal 18 Ayat (1)huruf d Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi hukumnya adalah klausul tersebut batal demi hukum
Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor di P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta. Maka dalam melaksanakan kegiatanya P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta mengambil hal-hal yang lebih efisien, hemat,dan strategis. Guna menunjang kegiatannya P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta  mengguunakan perjanjian pembiayaan dalam bentuk baku, karena hal tersebut dapat memberi ketuntungan bagi P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta. Seperti dalam pembuatan perjanjian dibuat dalam bentuk masal agar mempermudah kinerja karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta dalam bekerja, lebih efisien dalam hal waktu dan biaya serta dapat memperrkerjakan karyawan lebih sedikit, karena apabila dalam perjanjian adanya suatu tawar menawar dan waktu tidak memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut yang dikarenakan konsumen yang banyak. [7]
Akan tetapi P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta juga harus selektif dalam penerimaan konsumen, dikarenakan dalam perjanjian pembiayaan yang telah dibuatnya melanggar Pasal 18 Ayat (1) huruf d Undang-undang Perlindungan konsumen yang mana pelarangan klausula baku. Serta dalam pelayanan angusuran P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta juga mendapatkan masalah. Guna mempermudah dan teliti dalam pembukuan, serta mengurangi angka keterlambatan angsuran apabila konsumen tidak dapat mengansur yang disebabkan oleh jarak dan waktu yang menjadi masalah. Maka untuk hal tersebut P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta memberi kemudahan bagi konsumen yang akan melakukan angsuran dapat diangsur melalui tansfer ATM yang telah ditunjuk oleh P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta.[8]
Pada kenyataannya tidak menutup kemungkinan debitur melakukan wanprestasi, maka pihak kreditur memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan objek perjanjian, biasanya dengan surat peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya. Permasalahan yang sering muncul dalam antara lain:
a.       Debitur lalai dan atau tidak membayar angsuran yang telah diperjanjikan.
b.      Objek yang diperjanjikan telah berpindah tangan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pihak kreditur.
c.       Objek yang diperjanjikan telah hilang dan atau musnah. [9]
Permasalahan seperti tersebut diatas sering dihadapi oleh INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta selaku perusahaan pembiayaan yang telah memberikan pembiayaan terhadap debitur atau konsumen. Maka pihak kreditur akan melakukan tindakan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak debitur atau konsumen, dan apabila tidak tecapainya mufakat maka dilakukan langkah selanjutnya seperti yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan konsumen yaitu berupa tindakan penarikan objek yang diperjanjikan ataupun penyelesaiannya melalui arbitrase dan atau di pengadilan negeri. Akan tetapi INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta akan melalui beberapa tahap-tahap apabila telah terjadi permasalahan, antara lain :
a.       Jika keterlambatan dalam jangka waktu atu minggu maka debitur akan diberitahu dari pihak kreditur agar segera membayar angsuran.
b.      Jika terjadi keterlambatan dalam jangka waktu satu bulan , maka konsumen akan dikenai denda sebesar 0,5% perhari dihitung dari jumlah yang tertunggak.
c.       Jika debitur melakukan keterlambatan selama dua bulan maka kreditur akan memberi somasi (pemberitahuan) bahwa barang penjamin akan disita terlebih dahulu.
d.      Sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pemberi fasilitas pembiayaan dapat mengambil kendaraan dari konsumen atau pihak lain yang menguasai kendaraan pada setiap waktu dan tempat dan selanjutnya menjual dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh pemberi fasilitas pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan dengan sisa/seluruh hutang konsumen,atau
e.       Konsumen membayar sekaligus sisa hutang yang masih ada kepada pihak pemberi fasilitas pembiayaan konsumen berikut denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan catatan pembukuan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen.
f.       Apabila kewajiban konsumen telah lunas/dipenuhi dan ada kelebihan uang hasil penjualan kendaraan, maka kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak konsumen.
g.      Apabila menurut pertimbangan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen
pengambilan kendaraan memerlukan bantuan pihak ketiga/instasi yang berwenang, maka pengambilan kendaraan oleh pihak tersebut diatas dilakukan demi kepentingan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen.[10]
1.      Eksekusi Jaminan Fidusia
Adanya permasalahan dalam penarikan angsuran bahkan sampai penarikan objek jaminan fidusia terkait dengan aspek hukum pidana dan perdata. Adapun aspek tersebutn antara lain :
a.       Konsumen menggunakan pengacara dan/atau melaporkan kreditur kepada pihak terkait (polisi/arbitrase) sehingga memerlukan penanganan secara hukum.
b.      Kendaraan atau objek jaminan fidusia telah digadaikan dan/atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa memberitahukan pihak kreditur.
c.       Adanya pelaporan kepada instansi kepolisian terhadap dect collector  terkait tugasnya mengeksekusi objek jaminan fidusia. Dalam hal ini pengalaman dari Sdr Lilik selaku dect collector menceritakan pengalamannya waktu penarikan objek perjanjian bahwa dalam penaikan telah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan akan tetapi ketika ditelusuri bahwa objek sengketa telah didaftarkan di Samsat Karanganyar dan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kembali yang sebelumnya telah didaftarkan di Samsat Surakarta. Dalam kasus ini petugas dari PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta kesulitan menarik sepeda motor yang menjadi objek perjanjian karena telah mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru hingga melibatkan para petinggi Kepolisian dari Surakarta dan Karanganyar. Dan pada akhirnya sepeda motor dapat ditarik oleh pertugas dari PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.[11]
Hal-hal tersebut diatas merupakan salah satu hambatan yang dihadapi oleh P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta dalam melaksanakan kegiatannya dalam bidang Pembiayaan Konsumen. Apabila debitur melakukan wanprestasi dan dengan sengaja tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta, maka P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta mengambil langkah penarikan objek jaminan fidusia yang mana surat kuasa yang diberikan oleh kreditur kepada pihak ketiga untuk menindak lanjuti wanprestasinya terlampir .
Untuk maksud tersebut diatas selanjutnya Penerima Kuasa diberi wewenang untuk :
a.       Memasuki halaman dan/atau ruang tempat tinggal dan/atau kantor Pemberi Kuasa dan/atau ditempat lain dimana kendaraan/alat berat berada guna menarik dan/atau mengambil kendaraan/alat berat baik dalam penguasaan Pemberi Kuasa maupun pihak lain dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak berwajib atau pihak yang berwenang lainnya, semua atas biaya Pemberi Kuasa.
b.      Menghadap siapa saja yang dianggap perludan berguna, guna membuat/meminta dibuatkan akta-akta dan/atau surat-surat jual-beli dan atau bentuk perjanjian pemindahtanganan lainnya dan selanjutnya menerima uang hasil penjualan dan kemudian memperhitungkannya dengan Hutang Pemberi Kuasa, memberikan tanda terima (kwitansi) yang sah serta melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada satu tindakan pun yang dikecualikan.
c.       Mewakili Pemberi Kuasa untuk meminta dilakukannya pemblokiran atas dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermoto (BPKB) kendaraan serta menghadap,memberi keterangan-keterangan, memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani surat-surat lain yang diperlukan untuk keperluan untuk keperluan proses pemblokiran STNK dan/atau BPKB dimaksud padapejabat berwenang setempat dimana STNK dan/atau BPKB diatas akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kuasa.
d.      Kecuali untuk alat berat, khusus untuk kendaraan angkot, adalah termasuk juga untuk mengambil kembali, menguasai sepenuhnya dan mengalihkan kendaraan tersebut diatas berikut asli dokumen Ijin Trayek, Buku KIR, STNK, Surat Ijin Pengusaha Angkot (SPA) yang ada baik Pemberi Kuasa ataupun pihak lain dimana dokumen-dokumen tersebut disimpan/berada tanpa adanya tuntutan dari Pemberi Kuasa dalam bentuk apapun kepada Penerima Kuasa.
e.       Surat Kuasa ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Kuasa ini berlaku efektif sejak ditandatangani surat kuasa ini.
2)      Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian-perjanjian yang telah dan/ataudibuat oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, oleh sebab itu kuasa ini tidak dapat dicabut/diakhiri/dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum adlam Pasal 1813 KUHPerdata atau oleh sebab-sebabapapun juga.
3)      Pemberi Kuasadengan ini berjanji untuk mengesahkan segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini.
4)      Pihak ketiga dapat menggunakan kuasa ini sebagai bukti kewenangan Penerima Kuasa untuk mewakili bertidak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna melaksanakan tindakan-tinddakan yang dikuasakan berdasarkan kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna melaksanakan tindakan-tindakan yang dikuasakan berdasarkan kuasa ini.
A.    Pelaksanaan perjanjian baku yang dilaksanakan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta yang dapat dinyatakan melanggar asas kebebasan berkontrak
Kontrak standar/kontrak baku adalah kontrak berbentuk tertulis yang telah digandakan berupa formullir-formulir, yang isinya telah distandarisasikan atau dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak yang menawarkan, dalam hal ini kreditur dan ditawarkan secara massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.
Perjanjian yang dibuat oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta timbul karena kebutuhan akan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap kegiatan transaksi, oleh karena itu sifat utama dari perjanjian ini adalah pelayanan yang cepat terhadap kegiatan transaksi yang berfrekuensi tinggi, jadi tampak bahwa keberadaan kontrak standar hukum khususnya di kalangan praktisi bisnis dianggap lebih efisien dan mempercepat proses transaksi, walaupun mungkin konsumen yang akan melakukan hubungan hukum adakalanya tidak sempat mempelajari syarat – syarat perjanjian yang ada dalam kontrak tersebut. Tentu saja fenomena demikian tidak selamanya berkonotasi negatif, karena dibuatnya kontrak standar adalah untuk memberi kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak yang bersangkutan, oleh karena itu bertolak dari tujuan ini kontrak standar sebagai kontrak yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.
Kontrak standar sebagai kontrak yang hampir seluruh klausula – klausulanya dibakukan oleh pelaku usaha dan pihak lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Adapun yang belum dibakukan hanya beberapa hal, misalnya menyangkut jenis, harga, jumlah, tempat, waktu dan beberapa hal yang spesifik dari objek yang diperjanjikan. Sutan Remy Sjahdeini menekankan bahwa yang dibakukan bukan formulir kontrak standar tersebut, melainkan klausula-klausulanya.
Dengan melihat kenyataan, bahwa posisi tawar konsumen (nasabah) pada prakteknya berada di bawah PT Indomobil Finance Cabang Surakarta, maka dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, para penyusun Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu mengatur mengenai klausula baku dalam setiap dokumen atau setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha pada umumnya dan pihak bank pada khususnya.
Jika dilihat dalam  Pasal 7 Ayat (a) butir 1) Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang bahwa :
“Baik dengan maupun tanpa somasi (pemberitahuan) terlebih dahulu maka sebagai pelaksaan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberian fasilitas pembiayaan dapat mengambil kendaraan/alat berat dari konsumen atau pihak lain yang menguasai kendaraan/alat berat pada setiap waktu, tempat, dan untuk selanjutnya menjual dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Fasilitas Pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan dengan sisa seluruh hutang konsumen.”

Jika diperhatikan dalam Pasal tersebut terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar atara debitur dan kreditur. Yaitu mengenai Pemberi Fasiltas Pembiayaan  berhak mengambil objek fidusia walaupun keditur tanpa diberi pemberitahuan terlebih dahulu yang dikarenakan kreditur lalai dalam kewajibannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”.

Sehingga dapat dikatakan bahwa klausul dalam pasal 7 Ayat (a) butir 1) dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata karena bertentangan dengan Undang-undang, yang dimaksud dengan bertentangan dengan Undang-undang adalah dilanggarnya ketentuan Pasal 18 Ayat (1)huruf d Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi hukumnya adalah klausul tersebut batal demi hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setidak-tidaknya dapat ditemukan 2 (dua) larangan yang diberlakukan bagi pelaku usaha (bank) yang membuat perjanjian baku. Pasal 18 ayat (1) menentukan bahwa:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian di mana klausula baku tersebut akan mengakibatkan:
a.       pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.      menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.       menyatakan bahwa`pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.      menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.       mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.       memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.      menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lan jutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memnafaatkan jasa yang dibelinya;
h.      menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”.
Sebagai konsekuensi yuridis atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum. Di samping itu pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal dua milyar rupiah.
Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa larangan pencantuman klausula baku yang isinya merugikan konsumen dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Sedang menurut saya, perjanjian pejanjian yang dilakukan oleh P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak seluruhnya melanggar asas kebebasan berkontrak dengan syarat atau catatan tertentu, Usur-unsur yang tidak terpenuhi adalah :
a.       Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
b.      Kebebasan untuk menentukan dan memilih klausula yang akan dibuat perjanjian
c.       Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi Undang-undang yang bersifat operasional.
Sedangkan untuk unsur yang terpenuhi yaitu Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Jadi dapat disimpulkan bahwa kedudukan kreditur dalam hal ini adalah PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta lebih dominan dari debitur. Maka dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak didalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak sepenuhnya memenuhi karena bentuk perjanjiannya telah ditetapkan dalam sifat baku dimana bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh pihak kreditur secara sepihak tanpa campur tangan calon konsumen.
Selain pada Pasal 7 dalam Perjanjian dan pengakuan hutang terdapat beberapa pasal yang kurang sinergi. Dalam Pasal 4 butir (6) seerta dalam Pasal 12 butir (2) dan butir (3) terdapat kata “ melepaskan ketentuan” yang menurut saya isi dalam perjanjian ini dapat mengurangi hak-hak konsumen yang telah diatur dalam KUHPerdata. Akan tetapi apabila hal tersebut tetap dibebaskan akan merugikan pihak debitur, karena hal tersebut memberi celah kepada konsumen untuk melakukan penyimpangan dalam perjanjian.
Serta dalam Pasal 9 Perjanjian dan pengakuan hutang yang terdapat kata “ditanggung dan dibayar” yang memberi arti bahwa segala yang diatur dalam pasal tersebut segala biaya dibebankan oleh konsumen, dimana pihak debitur tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Menurut pendapat saya pihak konsumen terlalu banyak beban yang diberikan dalam perjanjian ini.
Dalam melihat permasalahan ini terdapat dua asumsi,yang  pertama secara mutlak memandang bahwa perjanjian baku bukanlah suatu perjanjian, sebab kedudukan pengusaha di dalam perjanjian adalah seakan-akan sebagai pembentuk undang-undang swasta. Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah undang-undang bukan perjanjian. Yang kedua cenderung mengemukakan pendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dengan asumsi bahwa jika debitur menerima dokumen suatu perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut. Penulis sendiri dalam hal ini tidak memihak pada salah satu dari kedua paham tersebut. Di satu sisi penulis lebih melihat bahwa perjanjian baku secara teoretis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dengan tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang yang mengatur. Namun di sisi lain kitapun tak dapat menutup mata akan perkembangan yang terjadi mengenai hal ini, dimana dalam kenyataannya, kebutuhan masyarakat cenderung berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan, dengan mempertimbangkan faktor efesiensi baik dari segi biaya, tenaga dan waktu, dan lainnya



[1] Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan

[2] http://www.academia.edu/4938625/RESUME_HUKUM_JAMINAN  diunduh selasa 3 November 2015 pukul 11.00 WIB

[3] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
[4]Herlien Budiono,1993, Kebebasan Berkontrak dan Kedudukan Yang Seimbang Dalam Suatu Perjanjian, Jakarta : Media Notariat  Hal. 24
[5] Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Widya Sarana: Jakarta, hal. 147
[6]WawancaraWanto, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[7] Wawancara Wanto, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[8] Wawancara Wanto, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[9]Wawancara Wanto, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[10]Wawancara Wanto, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 29 Desember 2015, pukul 10.00 WIB
[11]Wawancara Lilik, Karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara pribadi, Surakarta, 23 Januari 2016, pukul 21.00 WIB