Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa
“Semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”[1]
Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang
lingkup sebagai berikut:
a.
Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
b.
Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin
membuat perjanjian.
c.
Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian
yang akan dibuatnya.
d.
Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian.
e.
Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undangundang yang
bersifat opsional
Perjanjian baku adalah suatu perjanjian
yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh pihak
kreditor, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku
---> Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi,
atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan
kepada pihak produsen (penjual). Dari hal ini terlihat bahwa dengan adanya
klausula eksonerasi menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara
produsen dan konsumen. . Campur tangan pemerintah tampak dari Undang-undang No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Perlindungan Konsumen
tidak ada memberikan istilah mengenai klausula eksonerasi. Yang ada adalah
“klausula baku” dalam Pasal 1 Angka (10) :
“Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
Serta melihat
Pasal 18
ayat (3) UU Perlindungan Konsumen :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh
pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Perusahaan pembiayaan konsumen juga menerapkan
prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam perkreditan yaitu prinsip the 5 C’s
of credit. Prinsip ini terdiri atas:
1)
Collateral
adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila
ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Ini
adalah perhitungan yang paling terakhir.
2)
Capacity
Capacity ini
merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3)
Character
adalah menjadi hal yang sangat penting karena hal ini
menyangkut aspek kepribadian, sifat atau watak serta kejujuran dari calon
debitur. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur
berusaha untuk memenuhi kewajibannya
4)
Capital
Adalah kondisi kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca,
laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh
seperti return on equity, return on
investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan
diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
5)
Condition of economy
Pembiayaan yang diberikan juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi
konsumen
fidusia dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Fidusia
ialah
“Pengalihan hak
dan pemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak
yang kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Pasal 1
butir (2) bahwa
“Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak
baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
banguan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana imaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang masih berada dalam
penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor
lainnya.”
Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu :
a.
Benda bergerak berwujud, contohnya;
Kendaraan bermotor seperti mobil,truk, bus
dan sepedamotor, Mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah atau bangunan pabrik, alat-alat inventaris kantor, Perhiasan, Persediaan barang atau inventori, stock barang, stock barang
dagangan dengan daftar mutasi barangkapal laut berukuran dibawah 20m, Perkakas rumah tangga seperti mebel, radio, televisi, almari es dan mesin jahit., Alat-alat perhiasan seperti traktor pembajak sawah dan mesin penyedot air.
b.
Benda bergerak tidak berwujud, contohnya:
Wesel, Sertifikat deposito, Saham, Obligasi, Konosemen, Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian, Deposito berjangka.
Hukum
Jaminan Fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain :
a.
Sifat publicitet, yaitu dalam UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia untuk
memberikan kepastian hukum, seperti termuat dalam Pasal 11 UU No 42 Th 1999
Tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran fidusia yang terletak di Indonesia,
kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan
jaminan fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia
b.
Sifat specialitet dalam ketentuan Pasal 6 UU No 42 Th 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
1)
Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2)
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3)
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia
4)
Nilai penjaminan dan
5)
Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
c.
Sifat tak dapat dibagi-bagi,
yaitu asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak
tangtgungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan
pembayaran sebagian.[2]
Sedangkan
unsur-unsur jaminan fidusia dari sisi Undang-undang Jaminan Fidusia yaitu :
a. Adanya hak
jaminan;
b. Adanya
objek, yaitu benda bergerak baik yang berujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak, khususnya bangunan yag tidak dibebani hak tanggungan. Ini
berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
c. Benda
menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia; dan
d. Memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
Tata cara pendaftaran aminan fidusia:
a. Permohonan
pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat :
1) Identitas
pihak penerima dan pemberi fidusia
2) Tanggal,nomor
akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat jaminan
fidusia.
3) Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
4) Uraian
mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
5) Nilai
penjaminan,
6) Nilai
benda yang menjadi objek jaminann fidusia.
b. Menurut
Pasal 4 permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang diaksud dalam
Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal
pebuatan akta jaminan fidusia.
c. Menurut
pasal 5 yaitu:
1) Perumohonan
pendaftaran jaminan fidusia yang telah mmenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.
2) Bukti
pendaftaran yang dimaksud adalah
·
Nomor pendaftaran
·
Tanggal pengisian aplikasi
·
Nama pemohon.
·
Nama kantor pendaftaran fidusia.
·
Jenis permohonan.
·
Biaya pendaftaran jaminan fidusia.
d. Pemohon
menlakukan pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia melalui bank persepsi
berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran jaminan fidusia dicatat secara
elekronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran jaminan
fidusia.
e. Jaminan
fidusia lahir pada tanggal yang sama engan tanggaljaminan fidusia dicatat
secara elektronik dan ditandatangani oleh pejabat pada kantor pendaftarran
fidusia.
f. Sertifikat
jaminan fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal jaminan
fidusia dicatat.
g. Dan
apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran jaminan
fidusia yang diketahui setelah sertifikat jaminan fidusia dicetak maka penerima
fidusia atau kuasanya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat kepada
menteri yang memuat nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia, data
perbaikan dan keterangan perbaikan yang juga melampirkan salinan sertifikat
jaminan fidusiayang akan diperbaiki serta bukti pembayaran biaya pendaftaran
jaminan fidusia dan salinan akta jaminan fidusia
h. Selanjutnya
permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu 30 hari
terhitung sejak pembuatan akta jaminan fidusia.[3]
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia ini juga menjelaskan mengenai
tata cara perubahan sertifikat fidusia. Peraturan Pemerintah (PP)
No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia juga mengatur mengenai jaminan
fidusia yang dihapus. Jaminan fidusia dihapus karena hapusnya utang yang
dijamin fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia dan
musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia wajib
memberitahukan jaminan fidusia yang dihapus kepada menteri paling lama 14 hari
sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Pemberitahuan ini wajib menyertakan
keterangan atau alasan hapusnya jaminan fidusia, nomor dan tanggal sertifikat
jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris serta tanggal hapusnya
jaminan fidusia. Jika penerima fidusia, kuasa atau wakilnya tidak
memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, maka jaminan fidusia tersebut tidak
dapat didaftarkan kembali. Untuk biaya pembuatan akta jaminan fidusia dihitung
berdasarkan nilai objek yang dijaminkan.
Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikat jaminan fidusia
ini adalah sebagai berikut :
a.
Diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
b.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada penerima
fidusia.
c.
Tanggal dari sertifikat tersebut adalah sama dengan
tanggal penerimaan permohonan fidusia.
d.
Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku
Daftar Fidusia.
e.
Isi dari Sertifikat Jaminan Fidusia antara lain adalah
hal-hal yang disebut dalam pernyataan fidusia, yaitu sebagai berikut:
1)
Identitas pihak pemberi fidusia.
2)
Identitas pihak penerima fidusia.
3)
Tanggal dan nomor akta jaminan fidusia.
4)
Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta
jaminan fidusia.
5)
Data perjanjian pokok (perjanjian hutang) yang dijamin
dengan fidusia.
6)
Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
7)
Nilai penjaminan.
f.
Pada sertifikat jaminan fidusia dicantumkan pula
irah-irah dengan tulisan: Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
g.
Dengan demikian sertifikat jaminan fidusia mempunyai
kekuatan eksekutorial, yakni mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan dari
suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap.
h.
Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertifikat
jaminan fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran
atas perubahan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia.
i.
Jika ada pengajuan permohonan pendaftaran tersebut,
maka:
1)
Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat pada buku daftar
fidusia tentang perubahan tersebut.
2)
Pencatatan tersebut dilakukan pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
3)
Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataan
perubahan.
4)
Pernyataan perubahan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan sertifikat jaminan fidusia.
2.
Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen Yang Dilakukan Oleh PT. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta
Dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh para pihak
yang berkepentingan tidak terlepas dengan syarat sahnya suatu perjanjian, tak
terkecuali perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan oleh PT. Indomobil
Finance Cabang Surakarta yang juga melaksanakan hal tersebut sebagai kunci
utama dalam melaksanakan kegiatannya. Dan dalam Pasal 1330 KUHPerdata mengatur
tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Adanya
kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam perjanjian antara kreditur
dan konsumen harus sampai ada kata “sepakat” supaya perjanjian tersebut tidak
mengintimidasi. Dalam asas ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta memberi
kebebasan kepada konsumen untuk menyepakati atau tidak perjanjian yang telah
diberikan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.
b. Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa
dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Dan menurut
UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi
laki-laki, 16 th bagi wanita. Dalam asas ini PT. Indomobil
Finance Cabang Surakarta memberikan opsi lain yaitu tentang kecakapan dalam
perjanjian dengan adanya penanggungan orang tua atau orang yang di tuakan oleh
pihak konsumen. Hal tersebut dilakukan karena pihak PT. Indomobil Finance
Cabang Surakarta tidak ingin kehilangan konsumen serta tidak melanggar
ketentuan yang berlaku dalam undang-undang yang berlaku.
c. Adanya
objek perjanjian.
Dalam asas ini menurut saya
merupakan hal yang menjadi pokok dari perjanjian yang dilakukan oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta dengan konsumen. Karena objek ( kendaraan
bermotor) lah yang menjadi alasan dari konsumen mekalukan perjanjian dengan PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta.
d. Adanya
causa halal.
Menurut Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam asasn
yang ke empat ini menurut saya adanya penyipangan yang dilakukan oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta dalam pembuatan perjanjian yang dibakukan.
Perjanjian yang dibakukan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta
dikarenakan adanya hal-hal yang dianggap merugikan PT. Indomobil Finance Cabang
Surakarta apabila tidak dibuat baku. Walaupun perjanjian yang dilakukan oleh
PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta dibuat baku dan sedikit melanggar
ketentuan undang-undang akan tetapi hal tersebut sudah menjadi hal yang umum
dalam masyarakat. Menurut saya perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indomobil
Finance Cabang Surakarta berdasarkan asas causa halal tetap sah walaupun
sedikit melanggar ketentuan undang-undang (Pasal 1338 ayat 3) karena demi
kelancaran dan kebaikan para pihak yang membuat perjanjian.
Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur bahwasannya harus
melalui tahap-tahap yang harus disepakati oleh para pihak yang melakukannya.
Dalam permintaan kredit debitur harus melalui tahap permohonan yang harus
memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang diajukan oleh kreditur, supaya
debitur yakin terhadap keadaan debitur. Hubungan antara debitur dan kreditur
terjadi karena adanya suatu perjanjian yang mengikat mereka dan dalam
klausul-klausul perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban diantara
mereka.
Dimana
klausul-klausul dalam perjanjian pembiayaan konsumen merupakan klausul-klausul
baku yang telah ditetapkan oleh pihak kreditur dan tidak dapat
dinegosiasikannya bersama debitur dan debitur terkesan terpaksa untuk mentaati
apa yang sudah ada dalam perjanjian tersebut hingga tidak terpenuhinya asas
kebebasan berkontrak. Dalam asas kebebasan berkontak kedudukan debitur dan
kreditur semestinya setara, akan tetapi dalam hal perjanjian pembiayaan
konsumen ini kedudukan debitur tidak setara dengan kreditur, hal ini telihat
bahwa debitur tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pembuatan isi perjanjian.
Dalam asas kebebasan berkontrak terdapat 6 unsur yang menerangkan,yaitu :
a.
Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
maksudnya adalah calon debitur berhak untuk menentukan apakah dia meneruskan
atau tidak menjadi debitur.Apabila meneruskan maka ia harus mengadakan
perjanjian untuk mengikat dirinya dan calon kreditur, dan apabila tidak
meneruskan maka calon debitur tidak perlu mengadakan perjanjian. Jadi untuk
unsur kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian di PT. Indomobil
Finance Cabang Surakarta tepenuhi, meskipun terdapat unsur “terpaksa” bagi
debitur dalam menyetujui perjanjiannya, karena perjanjian dibuat secara sepihak
dengan klausul baku.
b.
Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat
perjanjian.Dalam unsur ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakart memberi
kebebasan terhadap masyarakat untuk melaksanakan perjanjian dengannya,karena
PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak memilah-milah konsumen yang akan
melakukan perjanjian dengannya,asalkan masyarakattelah mengerti akan syarat dan
ketentuannya. Jadi dalam unsur ini di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta
terpenuhi.
c.
Kebebasan untuk menentukan atau memilih klausa dari
perjanjian yang akan dibuat.yang dimaksud dalamunsur ini adalah antaracalon
debitur dengan calon kreditur bersama-sama membuat isi perjanjian, akan tetapi
dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance
Cabang Surakarta bahwa perjanjian telah ditentukan oleh pihak PT. Indomobil Finance
Cabang Surakarta dan colon debitur harus menyetujui isi perjanjian tersebut
apabila calon debitur ingin melakukan perjanjian pembayaan konsumen. Jadi dalam
unsur ini tidak tepenuhi.
d.
Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian. Yang
dimaksud dengan unsur ini dimana calon
debitur hanya diberi kesempatan oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta
memilih objek perjanjian di ranah kendaraan bermotor dan alat berat saja.diluar
ranah tersebut PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidakmelayani perjanjian
pembiayaan. Jadi untuk unsur ini PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta menurut
saya telah terpenuhi.
e.
Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
Dalam unsur ini calon debitur tidak diperkenankan untuk menetapkan bentuk
perjanjian dikarenakan perjanjian telah ditentukan oleh pihak PT. Indomobil
Finance Cabang Surakarta yang telah bersifat baku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jadi dalam unsur ini tidak terpenuhi oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta.
f.
Kebebasan utnuk menerima atau menyimpangi ketentuan
undang-undang yang bersifat operasional(aanvullend
optional).[4]Dan lagi
tidak terpenuhinya unsur kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan
konsumen yang telah di laksanakan di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta,
karena untuk cara menetapkan membuat perjanjian yang memuat klausula baku telah
ditentukan dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta. MenurutPasal 18 ayat (1) Udang-Undang Perlindungan Konsumenmenyebutkan
tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu bahwa larangan ini
dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha
berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Karena pada dasarnya, hukum
perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338
KUHPerdata). Dalam hal ini setiap pihak yang mengadakan perjanjian bebas
membuat perjanjian sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban
umum (Pasal 1337 KUHPerdata).
Dalam unsur ini PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak memenuhi.
Pelaksanaan
asas kebebasan berkontrak akan terpenuhi apabila para pihak menduduki posisi
yang seimbang/setara. Jika salah satu pihak berada di posisi lemah maka pihak
yang berada diposisi kuat akan menekan pihak yang lemah demi kepentingannya
sendiri. Dalam hal tersebut maka syarat-syarat perjanjian melanggar aturan yang
adil dan layak, dimana keabsahan perjanjian pembiayaan konsumen yang bersifat
baku tersebut tidak diragukan lagi walaupun masyarakat sebagai calon debitur
yang tidak dapat mengubah atau menentukan isi perjanjian sessuai dengan
kehendaknya, namun apabila dengan ditandatanganinya perjanjian baku tersebut
oleh kedua belah pihak maka dapat diartika kedua belah pihak telah mengikat
dirinya untuk mengadakan perjanjian sesuai dengan klausul-klausul yang terdapat
dalam pejanjian pembiayaan konsumen.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta
sebagaian unsur asas kebebasan berkontrak tidak memenuhi. Ini karena posisi
sosial ekonomi calon debitur lebih lemah dari pada calaon kreditur. Usur-unsur
yang tidak terpenuhi adalah :
1)
Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
2)
Kebebasan untuk menentukan dan memilih klausula yang
akan dibuat perjanjian
3)
Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi
Undang-undang yang bersifat operasional.
Sedangkan untuk unsur yang terpenuhi
yaitu Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kedudukan kreditur dalam hal ini adalah PT.Indomobil Finance
Cabang Surakarta lebih dominan dari debitur. Maka dalam pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak didalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan
oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak sepenuhnya memenuhi karena
bentuk perjanjiannya telah ditetapkan dalam sifat baku dimana bentuk dan isinya
telah ditetapkan oleh pihak kreditur secara sepihak tanpa campur tangan calon.
Kekuatan klausul eksoneransi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen di PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta. Dalam
perjanjian baku biasanya terdapat klausul-klausul yang dapat dikatakan
memberatkan calon debitur. Hal ini dapat terjadi karena perjanjian baku yang
merupakan perjanjian sepihak yang memuat klausul-klausul yang telah ditetapkan
terlebih dahulu oleh pihak kreditur, sehingga merupakan sesuatu yang logis
apabila dalam perjanjian baku tersebut terdapat klausul-klausul yang tidak
sesuai dengan kehendak calon debitur. Adapun klusul-klausul tersebut
memberatkan dan/atau merugikan calon debitur, adapun klausul-klausulyang
memberatkan/merugikan calon debitur disebut dengan klausul eksonerasi. Menurut
Shidarta yang dimaksud dengan klausul eksonerasi adalah klausul yang mengandung
kondisi yang membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggungjawab yang
semestinya dibebankan oleh pihak produsen atau penyalur produk (penjual).[5]
Untuk dapat menentukan sejauh mana kekuatan
mengikat sebuah klausula eksonerasi, maka dalam KUHPerdata diatur :
“Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata “menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik”.
Dalam syarat-syarat dan
ketentuan–ketentuan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang didalam
angka nomor 2 (dua) mengatur tentang besarnya bunga yang harus ditanggung oleh
debitur. Menurut Wanto dalam ketentuan
tersebut bagian yang masih kosong tersebut akan diisi oleh pihak kreditur
terlebih dahulu, adapun debitur baru mengetahui setelah perjanjian kredit
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dari pengalaman Wanto debitur tidak
merasa keberatan dan percaya terhadap pihak kreditur.[6]
Dari sini dapat kita lihat bahwa
klausul dalam angka nomor 2 di dalam syarat dan ketentuan Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang
bertentangan dengan Pasal 1338 Ayat (a) KUHPerdata tentang keharusan
melaksanakan itikad baik dalam suatu perjanjian. Karena dalam klausul tersebut
terdapat bagian kosong yang harusnya diisi dengan kesepakatan kedua belah
pihak, akan tetapi bagian yang kosong tersebut di isi oleh kreditur terlebih
dahulu dan debitur mengetahui setelah debitur menandatangani perjanjian.
Selain dalam syarat tersebut sebagai
tambahan dalam Pasal 7 Ayat (a) butir 1) bahwa :
“Baik dengan maupun tanpa somasi
(pemberitahuan) terlebih dahulu maka sebagai pelaksaan ketentuan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberian fasilitas pembiayaan dapat
mengambil kendaraan/alat berat dari konsumen atau pihak lain yang menguasai
kendaraan/alat berat pada setiap waktu, tempat, dan untuk selanjutnya menjual
dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Fasilitas
Pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan dengan sisa
seluruh hutang konsumen.”
Jika diperhatikan dalam Pasal
tersebut terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar atara debitur dan
kreditur. Yaitu mengenai Pemberi Fasiltas Pembiayaan berhak mengambil objek fidusia walaupun
keditur tanpa diberi pemberitahuan terlebih dahulu yang dikarenakan kreditur
lalai dalam kewajibannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf d
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan
bahwa
“Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat dan/atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen
dan/atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa klausul dalam pasal 7 Ayat (a) butir 1)
dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut melanggar
ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata karena bertentangan dengan Undang-undang, yang
dimaksud dengan bertentangan dengan Undang-undang adalah dilanggarnya ketentuan
Pasal 18 Ayat (1)huruf d Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Konsekuensi hukumnya adalah klausul tersebut batal demi hukum
Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen
pembelian kendaraan bermotor di P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta. Maka
dalam melaksanakan kegiatanya P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta mengambil
hal-hal yang lebih efisien, hemat,dan strategis. Guna menunjang kegiatannya
P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta
mengguunakan perjanjian pembiayaan dalam bentuk baku, karena hal
tersebut dapat memberi ketuntungan bagi P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang
Surakarta. Seperti dalam pembuatan perjanjian dibuat dalam bentuk masal agar
mempermudah kinerja karyawan P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta dalam
bekerja, lebih efisien dalam hal waktu dan biaya serta dapat memperrkerjakan
karyawan lebih sedikit, karena apabila dalam perjanjian adanya suatu tawar
menawar dan waktu tidak memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut yang
dikarenakan konsumen yang banyak. [7]
Akan tetapi P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta juga
harus selektif dalam penerimaan konsumen, dikarenakan dalam perjanjian
pembiayaan yang telah dibuatnya melanggar Pasal 18 Ayat (1) huruf d
Undang-undang Perlindungan konsumen yang mana pelarangan klausula baku. Serta
dalam pelayanan angusuran P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta juga
mendapatkan masalah. Guna mempermudah dan teliti dalam pembukuan, serta
mengurangi angka keterlambatan angsuran apabila konsumen tidak dapat mengansur
yang disebabkan oleh jarak dan waktu yang menjadi masalah. Maka untuk hal
tersebut P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta memberi kemudahan bagi
konsumen yang akan melakukan angsuran dapat diangsur melalui tansfer ATM yang
telah ditunjuk oleh P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta.[8]
Pada kenyataannya tidak menutup kemungkinan debitur
melakukan wanprestasi, maka pihak kreditur memberi peringatan terlebih dahulu
sebelum melakukan penarikan objek perjanjian, biasanya dengan surat peringatan
agar debitur segera melaksanakan kewajibannya. Permasalahan yang sering muncul dalam
antara lain:
a. Debitur
lalai dan atau tidak membayar angsuran yang telah diperjanjikan.
b. Objek
yang diperjanjikan telah berpindah tangan kepada orang lain tanpa sepengetahuan
dari pihak kreditur.
Permasalahan
seperti tersebut diatas sering dihadapi oleh INDOMOBIL
FINANCE Cabang Surakarta selaku perusahaan pembiayaan yang telah memberikan
pembiayaan terhadap debitur atau konsumen. Maka pihak kreditur akan melakukan
tindakan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak debitur atau konsumen, dan
apabila tidak tecapainya mufakat maka dilakukan langkah selanjutnya seperti
yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan konsumen yaitu berupa
tindakan penarikan objek yang diperjanjikan ataupun penyelesaiannya melalui
arbitrase dan atau di pengadilan negeri. Akan tetapi INDOMOBIL FINANCE Cabang
Surakarta akan melalui beberapa tahap-tahap apabila telah terjadi permasalahan,
antara lain :
a.
Jika keterlambatan
dalam jangka waktu atu minggu maka debitur akan diberitahu dari pihak kreditur
agar segera membayar angsuran.
b.
Jika terjadi
keterlambatan dalam jangka waktu satu bulan , maka konsumen akan dikenai denda
sebesar 0,5% perhari dihitung dari jumlah yang tertunggak.
c.
Jika debitur
melakukan keterlambatan selama dua bulan maka kreditur akan memberi somasi
(pemberitahuan) bahwa barang penjamin akan disita terlebih dahulu.
d.
Sebagai
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,
pemberi fasilitas pembiayaan dapat mengambil kendaraan dari konsumen atau pihak
lain yang menguasai kendaraan pada setiap waktu dan tempat dan selanjutnya
menjual dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh pemberi
fasilitas pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan
dengan sisa/seluruh hutang konsumen,atau
e.
Konsumen membayar
sekaligus sisa hutang yang masih ada kepada pihak pemberi fasilitas pembiayaan
konsumen berikut denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan catatan
pembukuan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen.
f.
Apabila kewajiban
konsumen telah lunas/dipenuhi dan ada kelebihan uang hasil penjualan kendaraan,
maka kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak konsumen.
g.
Apabila menurut
pertimbangan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen
pengambilan kendaraan memerlukan bantuan pihak
ketiga/instasi yang berwenang, maka pengambilan kendaraan oleh pihak tersebut
diatas dilakukan demi kepentingan pemberi fasilitas pembiayaan konsumen.[10]
1.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Adanya permasalahan dalam penarikan angsuran bahkan sampai
penarikan objek jaminan fidusia terkait dengan aspek hukum pidana dan perdata.
Adapun aspek tersebutn antara lain :
a.
Konsumen
menggunakan pengacara dan/atau melaporkan kreditur kepada pihak terkait
(polisi/arbitrase) sehingga memerlukan penanganan secara hukum.
b.
Kendaraan atau
objek jaminan fidusia telah digadaikan dan/atau diperjualbelikan kepada pihak
lain tanpa memberitahukan pihak kreditur.
c.
Adanya pelaporan
kepada instansi kepolisian terhadap dect
collector terkait tugasnya
mengeksekusi objek jaminan fidusia. Dalam hal ini pengalaman dari Sdr Lilik
selaku dect collector menceritakan
pengalamannya waktu penarikan objek perjanjian bahwa dalam penaikan telah
diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan akan tetapi ketika ditelusuri bahwa
objek sengketa telah didaftarkan di Samsat Karanganyar dan mendapatkan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor kembali yang sebelumnya telah didaftarkan di Samsat
Surakarta. Dalam kasus ini petugas dari PT.Indomobil Finance Cabang Surakarta
kesulitan menarik sepeda motor yang menjadi objek perjanjian karena telah
mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru hingga melibatkan para petinggi
Kepolisian dari Surakarta dan Karanganyar. Dan pada akhirnya sepeda motor dapat
ditarik oleh pertugas dari PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta.[11]
Hal-hal tersebut diatas merupakan salah satu hambatan
yang dihadapi oleh P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta dalam melaksanakan
kegiatannya dalam bidang Pembiayaan Konsumen. Apabila debitur melakukan
wanprestasi dan dengan sengaja tidak menghiraukan peringatan yang diberikan
oleh P.T Indomobil Finance Cabang Surakarta, maka P.T Indomobil Finance Cabang
Surakarta mengambil langkah penarikan objek jaminan fidusia yang mana surat
kuasa yang diberikan oleh kreditur kepada pihak ketiga untuk menindak lanjuti
wanprestasinya terlampir .
Untuk
maksud tersebut diatas selanjutnya Penerima Kuasa diberi wewenang untuk :
a. Memasuki
halaman dan/atau ruang tempat tinggal dan/atau kantor Pemberi Kuasa dan/atau
ditempat lain dimana kendaraan/alat berat berada guna menarik dan/atau
mengambil kendaraan/alat berat baik dalam penguasaan Pemberi Kuasa maupun pihak
lain dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak berwajib atau pihak yang
berwenang lainnya, semua atas biaya Pemberi Kuasa.
b. Menghadap
siapa saja yang dianggap perludan berguna, guna membuat/meminta dibuatkan
akta-akta dan/atau surat-surat jual-beli dan atau bentuk perjanjian
pemindahtanganan lainnya dan selanjutnya menerima uang hasil penjualan dan
kemudian memperhitungkannya dengan Hutang Pemberi Kuasa, memberikan tanda
terima (kwitansi) yang sah serta melakukan segala tindakan yang diperlukan demi
tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada satu tindakan pun yang
dikecualikan.
c. Mewakili
Pemberi Kuasa untuk meminta dilakukannya pemblokiran atas dokumen Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermoto (BPKB)
kendaraan serta menghadap,memberi keterangan-keterangan, memperlihatkan dan
menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta
menandatangani surat-surat lain yang diperlukan untuk keperluan untuk keperluan
proses pemblokiran STNK dan/atau BPKB dimaksud padapejabat berwenang setempat
dimana STNK dan/atau BPKB diatas akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kuasa.
d. Kecuali
untuk alat berat, khusus untuk kendaraan angkot, adalah termasuk juga untuk
mengambil kembali, menguasai sepenuhnya dan mengalihkan kendaraan tersebut
diatas berikut asli dokumen Ijin Trayek, Buku KIR, STNK, Surat Ijin Pengusaha
Angkot (SPA) yang ada baik Pemberi Kuasa ataupun pihak lain dimana
dokumen-dokumen tersebut disimpan/berada tanpa adanya tuntutan dari Pemberi
Kuasa dalam bentuk apapun kepada Penerima Kuasa.
e. Surat
Kuasa ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kuasa
ini berlaku efektif sejak ditandatangani surat kuasa ini.
2) Surat
Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian-perjanjian yang telah dan/ataudibuat oleh Pemberi
Kuasa dan Penerima Kuasa, oleh sebab itu kuasa ini tidak dapat
dicabut/diakhiri/dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum adlam Pasal 1813
KUHPerdata atau oleh sebab-sebabapapun juga.
3) Pemberi
Kuasadengan ini berjanji untuk mengesahkan segala tindakan yang dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini.
4) Pihak
ketiga dapat menggunakan kuasa ini sebagai bukti kewenangan Penerima Kuasa
untuk mewakili bertidak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna melaksanakan
tindakan-tinddakan yang dikuasakan berdasarkan kuasa untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa guna melaksanakan tindakan-tindakan yang dikuasakan berdasarkan
kuasa ini.
A.
Pelaksanaan perjanjian baku yang dilaksanakan oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta yang dapat dinyatakan melanggar asas
kebebasan berkontrak
Kontrak standar/kontrak baku adalah
kontrak berbentuk tertulis yang telah digandakan berupa formullir-formulir,
yang isinya telah distandarisasikan atau dibakukan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pihak yang menawarkan, dalam hal ini kreditur dan ditawarkan
secara massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.
Perjanjian yang dibuat oleh PT.
Indomobil Finance Cabang Surakarta timbul karena kebutuhan akan pelayanan yang
efektif dan efisien terhadap kegiatan transaksi, oleh karena itu sifat utama
dari perjanjian ini adalah pelayanan yang cepat terhadap kegiatan transaksi
yang berfrekuensi tinggi, jadi tampak bahwa keberadaan kontrak standar hukum
khususnya di kalangan praktisi bisnis dianggap lebih efisien dan mempercepat
proses transaksi, walaupun mungkin konsumen yang akan melakukan hubungan hukum
adakalanya tidak sempat mempelajari syarat – syarat perjanjian yang ada dalam
kontrak tersebut. Tentu saja fenomena demikian tidak selamanya berkonotasi
negatif, karena dibuatnya kontrak standar adalah untuk memberi kemudahan atau
kepraktisan bagi para pihak yang bersangkutan, oleh karena itu bertolak dari
tujuan ini kontrak standar sebagai kontrak yang isinya dibakukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir.
Kontrak standar sebagai kontrak yang
hampir seluruh klausula – klausulanya dibakukan oleh pelaku usaha dan pihak lain
pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta
perubahan. Adapun yang belum dibakukan hanya beberapa hal, misalnya menyangkut
jenis, harga, jumlah, tempat, waktu dan beberapa hal yang spesifik dari objek
yang diperjanjikan. Sutan Remy Sjahdeini menekankan bahwa yang dibakukan bukan
formulir kontrak standar tersebut, melainkan klausula-klausulanya.
Dengan
melihat kenyataan, bahwa posisi tawar konsumen (nasabah) pada prakteknya berada
di bawah PT Indomobil Finance Cabang Surakarta, maka dalam rangka meningkatkan
kepastian hukum dan perlindungan konsumen, para penyusun Undang-Undang
Perlindungan Konsumen perlu mengatur mengenai klausula baku dalam setiap
dokumen atau setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha pada umumnya dan
pihak bank pada khususnya.
Jika dilihat dalam Pasal 7 Ayat (a) butir 1) Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang bahwa :
“Baik dengan maupun tanpa somasi
(pemberitahuan) terlebih dahulu maka sebagai pelaksaan ketentuan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberian fasilitas pembiayaan
dapat mengambil kendaraan/alat berat dari konsumen atau pihak lain yang
menguasai kendaraan/alat berat pada setiap waktu, tempat, dan untuk selanjutnya
menjual dengan cara, harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi
Fasilitas Pembiayaan, menerima hasil penjualan dan kemudian mempehitungkan
dengan sisa seluruh hutang konsumen.”
Jika diperhatikan dalam Pasal
tersebut terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar atara debitur dan
kreditur. Yaitu mengenai Pemberi Fasiltas Pembiayaan berhak mengambil objek fidusia walaupun
keditur tanpa diberi pemberitahuan terlebih dahulu yang dikarenakan kreditur
lalai dalam kewajibannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf d
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan
bahwa
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan klausul
baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa
dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran”.
Sehingga
dapat dikatakan bahwa klausul dalam pasal 7 Ayat (a) butir 1) dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut melanggar ketentuan Pasal
1337 KUHPerdata karena bertentangan dengan Undang-undang, yang dimaksud dengan
bertentangan dengan Undang-undang adalah dilanggarnya ketentuan Pasal 18 Ayat
(1)huruf d Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi
hukumnya adalah klausul tersebut batal demi hukum.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
setidak-tidaknya dapat ditemukan 2 (dua) larangan yang diberlakukan bagi pelaku
usaha (bank) yang membuat perjanjian baku. Pasal 18 ayat (1) menentukan bahwa:
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian di mana klausula baku tersebut akan mengakibatkan:
a.
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.
menyatakan bahwa`pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli
oleh konsumen;
d.
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual
beli jasa;
g.
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan, lan jutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang
dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memnafaatkan jasa yang
dibelinya;
h.
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selanjutnya
dalam Pasal 18 ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, atau tidak
dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”.
Sebagai
konsekuensi yuridis atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 klausula baku
tersebut dinyatakan batal demi hukum. Di samping itu pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
maksimal dua milyar rupiah.
Dalam
penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen disebutkan bahwa larangan pencantuman klausula baku yang isinya
merugikan konsumen dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara
dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Sedang menurut
saya, perjanjian pejanjian yang dilakukan oleh P.T Indomobil Finance Cabang
Surakarta tidak seluruhnya melanggar asas kebebasan berkontrak dengan syarat
atau catatan tertentu, Usur-unsur yang tidak terpenuhi adalah :
a.
Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
b.
Kebebasan untuk menentukan dan memilih klausula yang
akan dibuat perjanjian
c.
Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi
Undang-undang yang bersifat operasional.
Sedangkan untuk unsur yang terpenuhi
yaitu Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kedudukan kreditur dalam hal ini adalah PT.Indomobil Finance
Cabang Surakarta lebih dominan dari debitur. Maka dalam pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak didalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dilaksanakan
oleh PT. Indomobil Finance Cabang Surakarta tidak sepenuhnya memenuhi karena
bentuk perjanjiannya telah ditetapkan dalam sifat baku dimana bentuk dan isinya
telah ditetapkan oleh pihak kreditur secara sepihak tanpa campur tangan calon
konsumen.
Selain pada Pasal 7 dalam Perjanjian
dan pengakuan hutang terdapat beberapa pasal yang kurang sinergi. Dalam Pasal 4
butir (6) seerta dalam Pasal 12 butir (2) dan butir (3) terdapat kata “
melepaskan ketentuan” yang menurut saya isi dalam perjanjian ini dapat
mengurangi hak-hak konsumen yang telah diatur dalam KUHPerdata. Akan tetapi
apabila hal tersebut tetap dibebaskan akan merugikan pihak debitur, karena hal
tersebut memberi celah kepada konsumen untuk melakukan penyimpangan dalam perjanjian.
Serta dalam Pasal 9 Perjanjian dan
pengakuan hutang yang terdapat kata “ditanggung dan dibayar” yang memberi arti
bahwa segala yang diatur dalam pasal tersebut segala biaya dibebankan oleh
konsumen, dimana pihak debitur tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Menurut
pendapat saya pihak konsumen terlalu banyak beban yang diberikan dalam
perjanjian ini.
Dalam melihat permasalahan ini
terdapat dua asumsi,yang pertama secara mutlak memandang bahwa
perjanjian baku bukanlah suatu perjanjian, sebab kedudukan pengusaha di dalam
perjanjian adalah seakan-akan sebagai pembentuk undang-undang swasta.
Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah
undang-undang bukan perjanjian. Yang kedua cenderung mengemukakan pendapat
bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi
adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak
mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dengan asumsi bahwa jika debitur menerima
dokumen suatu perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi
perjanjian tersebut. Penulis sendiri dalam hal ini tidak memihak pada salah
satu dari kedua paham tersebut. Di satu sisi penulis lebih melihat bahwa
perjanjian baku secara teoretis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan
berkontrak dengan tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang yang mengatur.
Namun di sisi lain kitapun tak dapat menutup mata akan perkembangan yang
terjadi mengenai hal ini, dimana dalam kenyataannya, kebutuhan masyarakat
cenderung berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum bahkan
telah menjadi kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas
perdagangan, dengan mempertimbangkan faktor efesiensi baik dari segi biaya,
tenaga dan waktu, dan lainnya
[1] Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Buku III tentang Perikatan
[2] http://www.academia.edu/4938625/RESUME_HUKUM_JAMINAN diunduh selasa 3 November 2015 pukul 11.00 WIB
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia
[4]Herlien
Budiono,1993, Kebebasan Berkontrak dan
Kedudukan Yang Seimbang Dalam Suatu Perjanjian, Jakarta : Media Notariat Hal. 24
[5]
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.
Gramedia Widya Sarana: Jakarta, hal. 147
[6]WawancaraWanto, Karyawan P.T.
INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[7]
Wawancara Wanto, Karyawan
P.T. INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[8] Wawancara Wanto, Karyawan P.T.
INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[9]Wawancara Wanto, Karyawan P.T.
INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 21 Desember 2015, pukul 12.30 WIB
[10]Wawancara Wanto, Karyawan P.T.
INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 29 Desember 2015, pukul 10.00 WIB
[11]Wawancara Lilik, Karyawan P.T.
INDOMOBIL FINANCE Cabang Surakarta, Wawancara
pribadi, Surakarta, 23 Januari 2016, pukul 21.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar